Text
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Sektor Jasa Perhotelan (Studi Kasus Di Hotel Bangkinang Baru) Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenegakerjaan
Ketenagakerjaan pekerja/buruh adalah kaum yang harus diberikan perlindungan terhadap hak-haknya. Hak-hak pekerja yang diatur Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja (Arbeidsoverenkoms) merupakan salah satu bentuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan.Berdasarkan perjanjian kerja maka lahirlah hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/ buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang biasa disebut sebagai perjanjian karyawan kontrak Pada dasarnya PKWTT ditujukan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan berlangsung secara terus-menerus. Rumusan Masalah dari penelitian ini Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Sektor Jasa Perhotelan (Studi Kasus Di Hotel Bangkinang Baru) Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Pada Sektor Jasa Perhotelan (Studi Kasus Di Hotel Bangkinang Baru) Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian Hukum Empiris, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengamati dan mendeskrispsikan gejala-gejala yang terjadi baik pada fenomena sosial, yang terjadi dalam tingkatan waktu tertentu. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Hotel Bangkinang Baru belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidaksesuaian tersebut antara lain: pertama, terkait jangka waktu perpanjangan PKWT yang telah melebihi jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan. Kedua, terkait sifat pekerjaan yang diberikan kepada karyawan/pekerja dengan status PKWT pada Hotel Bangkinang Baru tidak sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan yang diatur dalam UUTK, jenis pekerjaan karyawan PKWT pada Hotel Bangkinang Baru adalah jenis-jenis pekerjaan yang bersifat tetap, ketiga upah pekerja yang terdapat pada PKWT Hotel Bangkinang Baru masih belum sesuai ketentuan upah minimum Kabupaen Kampar dan perlindungan hukum karyawan yang berstatus PKWT pada Hotel Bangkinang Baru belum sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun perusahaan telah memberikan perlindungan Teknis yaitu untuk menjamin berlangsungnya hubungan kerja yang harmonis antara pekerja/buruh dengan pengusaha tanpa disertai adanya tekanan-tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah, terkait upah yang belum dengan standar UMR Kabupaten Kampar, dan belum seluruhnya memberikan perlindungan terhadap jaminan sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan.
No other version available