Text
PEMBINAAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT OLEH CAMAT DALAM PENYELENGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KECAMATAN BUKIT BATU KABUPATEN BENGKALIS
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 11 Tahun 2023 tentang sarana dan prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas. Dalam pasal 3 ayat (3) Satgas Linmas Kecamatan Sarana dan Prasarana disediakan oleh pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan, mat sebagai penerima pelimpahan kewenangan tidak bisa terlepas dari Bupati melalui satpol PP Kabupaten yang memberi kewenangan yang sebagian tersebut. Dalam pembinaan satlinmas di wilayah kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis sinergi dimaksud masih sangat minim. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat Oleh Camat Dalam Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Teori yang peneliti gunakan ialah Pembinaan Santoso (1995:219) dalam Rosi Aprianida 2016 dengan indikator seperti Penyuluhan, Arahan dan Bimbingan. Adapun Metode Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan teknik wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Hasil penelitian pada pembinaan satuan perlindungan masyarakat oleh camat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dapat disimpulkan bahwa. Pemerintah Kecamatan atau camat selaku pemimpin di wilayah Kecamatan sudah melaksanakan Pembinaan kepada Satlinmas melalui Kepala Desa akan tetapi masih banyak kekurangan hal ini terlihat dari beberapa indikator seperti Pertama penyuluhan yang dilakukan oleh camat Bukit Batu tidak bersifat formal akan tetapi bersifat informal dengan bentuk undangan rapat dengan OPD terkait. Kedua arahan yang di laksanakan oleh camat juga dalam bentuk lisan melalui Kepala Desa Dompas, Pakning Asal dan Sejangat dengan bentuk pemantauan siskamling. Ketiga bimbingan yang dilaksanakan oleh camat tidak dalam bentuk formal seperti mengikutsertakan para satlinmas pelatihan dan sebagainya Hambatan yang peneliti temukan dalam penelitian ini adalah pertama, kurangnya pemahaman sumberdaya (Perangkat Pemerintah Daerah) dalam memberikan pembinaan kepada satlinmas, jumlah satlinmas yang tergolong kurang dan tingkat pendidikan dari satlinmas yang tergolong cukup rendah, dan kedua hambatannya adalah aturan hukum yang belum kuat, walaupun ada aturan bupati yang mendelegasikan kewenangan kepada camat guna membina satlinmas tetapi faktanya pembinaan itu tidak berjalan dengan alas an anggaran dan petunjuk teknis yang tidak jelas.
No other version available