Text
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS DALAM MEMELIHARA GELANDANGAN DAN PENGEMIS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam menjalankan amanat tersebut melalui berbagai kebijakan dan program sosial, salah satunya Kartu Bengkalis Sejahtera (KBS), yang menjangkau ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di beberapa kecamatan seperti Mandau, Bathin Solapan, Tualang Mandau, dan Pinggir. Meskipun telah menunjukkan komitmen dalam penanganan kemiskinan, masih terdapat tantangan dalam hal validitas data, koordinasi antar-instansi, serta kapasitas sumber daya aparatur, sehingga diperlukan evaluasi dan penyempurnaan agar bantuan dapat tepat sasaran dan berkelanjutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis Dalam Melaksanakan Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis Berdasarkan Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta apa Hambatan Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Terhadap Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan stakeholders terkait, observasi lapangan, dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian, Peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah berupaya melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap gelandangan dan pengemis sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2009, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan anggaran, koordinasi antarlembaga yang lemah, minimnya SDM profesional, serta data yang tidak akurat. Perlu penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan sinergi lintas sektor untuk meningkatkan efektivitas program. Hambatan Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Terhadap Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Bengkalis selain masalah struktural seperti pendanaan dan koordinasi, tantangan lain berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya program pemberdayaan ekonomi jangka panjang. Meski kerangka hukum sudah memadai, implementasi di lapangan masih terhambat faktor kultural dan struktural, sehingga diperlukan partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha guna mewujudkan solusi yang berkelanjutan.
No other version available