Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA ASUSILA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PEKANBARU (STUDI KASUS: NOMOR 3/PID.SUS-ANAK/2024/PN PBR)
Dengan perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, banyak terjadi tindakan pidana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan diterbitkan dalam tribunnews pada hari Kamis, 16 Maret 2023. Seorang pelajar melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. Berdasarkan latar belakang di atas maka yang telah menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum pengadilan negeri pekanbaru. Bagaimanakah dampak putusan hakim terhadap kerugian immateril yg dialami korban. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah, metode pendekatan yuridis-normatif yaitu metode dalam hukum normatif dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada, dari peraturan perundang-undangan serta ketentuanketentuan hukum terutama yang berkaitan dengan. Penelitian ini bersifat deskriptif yuridis, ditentukan demikian karena disandarkan kepada argumen yaitu peneliti mencoba mendekati masalah yang hendak diteliti dengan menelaah secara mendalam. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum pengadilan negeri pekanbaru. Dalam memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak, hakim wajib memiliki sertifikasi pelatihan penyelsaian sidang perkara tindak pidana anak. Proses peradilan anak didampingi oleh penasehat hukum dan keluarga. Dalam memutuskan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak hakim akan mencarikan solusi terbaik untuk kepentingan anak atau pelaku. Jika perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh anak dan anak juga masih dalam bangku sekolah maka hakim akan memberikan keringanan kepada pelaku tersebut karena mengingat bisa saja hal tersebut terjadi karena kekhilafan namun apabila perbuatan terebut sudah dilakukan berulang kali dan anak tidak dalam masa pendidikan maka hakim akan memberikan putusan yang lebih tegas karena hakim berpendapat bahwa anak ini tidak memiliki rasa bersalah dan ingin berubah. Pemberian sanksi pidana atau pemidaaan dalam UU SPPA merupakan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium. Sebelumnya akan dilakukan pertimbangan, keaslian kepastian hukum dan kemanfaatan. Dalam sistem peradilan terdapat perbedaan pemidaan terhadap anak maksimal 2/3 dari pidana yang diberikan kepada orang dewasa dan pidana denda di ganti dengan pelatihan kerja. Perbedaan pelakuan tentunya tidak ada namun dalam pertimbangan hukumnya hakim tetap mempertimbangkan hak-hak anak. Dampak imateril yang dialami korban pemerintah bersama pihak dinas sosial dan lembaga perlindungan perempuan dan anak akan memberikan rehabilitasi kepada anak korban perbuatan asusila dan anak akan di berikan bimbingan agar tidak kembali trauma. Rehabilitasi korban akan di titipkan di panti rehabilitasi sentra abiseka atau juga dapat dilakukan melalui pengawasan orang tua dan tetap dilakukan observasi oleh pihak-pihak terkait terhadap perkembangan psikologi korban.
No other version available