Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dikecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila seorang pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang dimana perkawinan hanya di izinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. akibat dari pernikahan di bawah umur tersebut akan dapat menimbulkan perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), putus sekolah, permasalahan ekonomi dan kesehatan reproduksi. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama bagaimana tinjauan hukum terhadap pernikahan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Kedua bagaimana dampak yang timbul dari perkawinan di bawah umur di kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Jenis penelitian hukum empiris yaitu dimana seorang peneliti untuk mendapatkan data langsung turun ke lapangan. Adapun data dan sumber data yang digunakan penulis adalah data primer dan sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi, sedangkan metode penarik kesimpulan penulis menggunakan metode induktif, yaitu suatu cara yang menggunakan metode penarikan kesimpulan dari hal-hal yang sifatnya khuss ke hal-hal yang sifatnya lebih umum. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temuka yakni sebagai berikut: pertama terhadap tinjauan hukum terhadap pernikahan dibawah umur berdasarkan undang-undang no 16 tahun 2019 atas perubahan undang-undang 1 tahun 1974 tentang perkawinan di kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan bahwa mash terdapatnya pelaku pernikahan di bawah umur di kecamatan pangkalan kuras di lihat dari data yang didapat dari kantor urusan agama pangkalan kuras terdapat Sembilan orang yang menikah di bawah umur yang meminta dispensasi ke pengadilan agama kabupaten pelalawan. kedua, bagaimana dampak yang timbul dari perkawinan di bawah umur di kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan yaitu:daripernikahan di bawah umurtersebut akan menimbulakan dampak negatif dari pelaku yang dimana berdapak pada kesehatan, ekonomi yang tidak stabil, kesehatan mental, dan dampak perlakuan seksual menyimpang.
No other version available