Text
KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN MENGENAI HUTANG PIUTANG TERHADAP PUTUSAN HAKIM (STUDI PUTUSAN NO.217/PDT/2021/PT.PBR dan PUTUSAN NO. 173/PDT/2016/PT.PBR)
Perjanjian lisan dalam hukum Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hutang piutang, seringkali menjadi masalah dalam praktik peradilan, terutama ketika pihak yang dirugikan menghadapi kesulitan dalam pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian lisan mengenai hutang piutang dalam dua putusan pengadilan, yakni Putusan No. 217/PDT/2021/PT.PBR dan Putusan No. 173/PDT/2016/PT.PBR. Studi ini memfokuskan pada bagaimana perjanjian lisan diterima dan diterapkan dalam keputusan hakim yang berhubungan dengan wanprestasi. Adapun dalam penelitian ini berfokus pada permasalahan yang akan di bahas yaitu: bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian lisan mengenai hutang piutang, berdasarkan Putusan No. 217/PDT/2021/PT.PBR dan Putusan No. 173/PDT/2016/PT.PBR, dan yang kedua bagaimana pertimbangan hakim terhadap peraturan dalam putusan No. 217/PDT/2021/PT.PBR dan Putusan No. 173/PDT/2016/PT.PBR. Penelitian ini berusaha menjawab kedua rumusan masalah tersebut untuk memahami penerapan hukum dalam perjanjian lisan yang melibatkan wanprestasi. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim terhadap putusan-putusan tersebut, serta bagaimana praktik hukum mengatasi masalah wanprestasi dalam perjanjian lisan. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun perjanjian lisan dapat diakui oleh hukum, bukti yang tidak memadai seringkali menjadi hambatan dalam penegakan hak-hak pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sah, pembuktian yang kuat dan jelas sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian lisan cukup terbatas, terutama dalam hal pembuktian yang mengandalkan bukti lisan atau saksi. Dalam hal ini, pertimbangan hakim sangat berperan dalam memberikan keputusan yang adil. Pada Putusan No. 217/PDT/2021/PT.PBR, Hakim menerima bukti yang diajukan dan memutuskan untuk memenangkan penggugat dengan mengakui bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi. Sedangkan pada Putusan No. 173/PDT/2016/PT.PBR, hakim menilai bahwa tanpa adanya bukti yang cukup, gugatan tidak dapat diterima, meskipun ada perjanjian lisan antara para pihak.
No other version available