Text
Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap produk pangan tanpa label halal (studi empiris di bengkalis)
Maraknya makanan label halal yang diperjual belikan oleh pelaku usaha yang ada di bengkalis yang kurang juga diperhatikan oleh konsumen yang mengkonsumsi terutama konsumen yang beragama muslim. Maslaah yang sering terjadi ini menjadi kerugian kepada konsumen yang diakibatkan kesengajaan oleh pihak produsen yang dimana mereka tahu bahwa dalam memasarkan produknya produsen harus menyertakan logo label halal pada makanan atau produk yang diperjual belikan, dimana seharusnya ada tanggung jawab hukum oleh pelaku ushaa. Adapun masalah pokok dari hasil penelitian ini adalah : 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan . 2. Apa saja sanksi hukum bagi pelaku usaha (UMKM) yang tidak menjamin kehalaln produknya di bengkalis. Jenis penelitian yang digunakan metode penelitian hukum Observational Research. Dengan menggunkaan alat pengumpulan data yaitu kuesioner dan wawancara menggunakan sifat deskriptif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa adanya Undang – undang tentang perlindungan konsumen yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tidak menjamin para pelaku usaha mau tertib mengikuti peraturan yang ada, agar tidak merugikan kepada konsumen yang ada. Karena masih banyaknya dan marak diperjual belikan makanan tanpa label halal terutama snack yang beredar di daerah bengkalis sebagai oleh – oleh bagi penduduk yang datang berkunjung yang mengakibatkan kerugian dikarenakan tidak adanya label halal sesuai undang – undang yang berlaku dimana setiap produk yang diperjual belikan harus disertakan label halal.
No other version available