Text
ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN TIKET KONSER K-POP WE ALL ARE ONE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI JAKARTA
Perkembangan zaman modern telah membawa dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hiburan, khususnya musik. Musik K-POP yang merupakan bagian dari Korean Wave atau Hallyu, kini menjadi fenomena global yang populer di kalangan generasi muda Indonesia. Popularitas K-POP turut mendorong munculnya bisnis baru, salah satunya penjualan tiket konser. Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai permasalahan perlindungan konsumen seperti yang terjadi pada konser "We All Are One" yang diselenggarakan oleh PT Coution Live Indonesia. Konser tersebut dibatalkan secara sepihak dan pihak promotor hanya menawarkan pengembalian dana sebesar 68% dari harga tiket tanpa alasan yang jelas. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama, bagaimana perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pembatalan sepihak tiket konser K-POP We All Are One?. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban promotor kepada pembeli tike tatas pembatalan sepihak tiket konser K-POP We All Are One? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan yaitu dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta pendapat para ahli. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menelusuri dan memahami istilah-istilah hukum dalam konteks aplikatif maupun teoritis. Adapun analisis data yang penulis gunakan adalah yang dilakukan secara deskriptif, yaitu dengan mengkategorikan informasi, hasil dimodifikasi, analisis dinarasikan, dan kesimpulan ditarik untuk melakukan penelitian ini. Sedangkan metode penarikan Kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil Kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni bahwa promotor tidak memenuhi kewajiban hukum dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan terbuka kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pembatalan konser tidak disertai alasan yang sah serta disertai pengembalian dana yang tidak utuh. Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban promotor atas pembatalan konser dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen hanya menerima 68% dari harga tiket yang dibayarkan, padahal menurut peraturan, konsumen berhak atas kompensasi penuh atas kerugian yang ditimbulkan.
No other version available