Text
OPTIMALISASI KELEMBAGAAN ZAKAT DALAM MENGHIMPUN DANA UMAT DI INDONESIA
Potensi Zakat secara Nasional sebesar Rp. 343 Triliun. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2025 adalah Rp.3.005 Triliun, artinya potensi Zakat secara Nasional berbanding APBN negara kita berjumlah sebesar 8,7 Persen. Dari Total Rp.343 Triliun potensi zakat secara Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional hanya mampu menghimpun dana umat Tahun 2024 sebesar Rp. 33 Triliun, artinya antara potensi zakat yang ada dengan capaian pengumpulan dana umat , terdapat GAP yang sangat Jauh ,oleh sebab itu dibutuhkan optimalisasi dari Lembaga Amil zakat untuk mengumpulkan dana umat di Indonesia .Untuk itu maka dilakukan penelitian dengan judul” Optimalisasi Kelembagaan zakat dalam menhimpun dana umat di Indonesia “. Adapun yang menjadi Rumusan masalah , Pertama Apakah yang menjadi Faktor penghambat dalam pencapaian target pengumpulan zakat di Indonesia. Kedua apakah pengaruh sanksi berdampak terhadap kepatuhan Muzakki untuk membayar zakat. Metode Penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah Metode penelitian Normative dengan menggunakan jenis data sekunder berupa kepustakaan ,literatur ,Undang-undang dan juga data primer langsung dari muzakki . Dari hasil penelitian, ditemukan banyak faktor-faktor penghambat untuk mengoptimalkan target pengumpulan zakat di Indonesia sehingga tujuan zakat untuk mensejahterakan dan mengurangi kemiskinan umat belum tercapai, selanjutnya Pengaruh sanksi zakat berpengaruh kepada kepatuhan dari Muzakki untuk membayar zakat terutama di Lembaga Amil zakat Resmi LAZ ataupun BAZNAS.
No other version available