Text
Implementasi Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pengembangan Layanan Mobile Banking Pada Bank BSI KC Pekanbaru Sudirman 1 dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi layanan keuangan, termasuk perbankan syariah, untuk lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Di tengah upaya peningkatan inklusi keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan mobile banking menjadi instrumen penting dalam menjangkau masyarakat yang belum terakses layanan keuangan formal. Namun demikian, pengembangan layanan digital ini harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian perbankan syariah sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko dan pelanggaran syariah. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Pekanbaru Sudirman 1 menyelaraskan kemudahan akses layanan mobile banking untuk inklusi keuangan dengan kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian perbankan syariah, serta bagaimana regulasi OJK tentang inklusi keuangan dan regulasi OJK tentang manajemen risiko dalam implementasi layanan mobile banking. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak Bank BSI dan OJK serta didukung oleh studi dokumen dan literatur peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini mengkaji keterkaitan antara regulasi, praktik perbankan syariah, serta tantangan implementatif di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BSI KC Pekanbaru Sudirman 1 telah menerapkan sistem verifikasi digital dan edukasi literasi keuangan, terdapat ketidakselarasan antara perluasan akses layanan dengan prinsip kehati-hatian. Selain itu, ditemukan pertentangan regulatif antara POJK Inklusi Keuangan yang bersifat ekspansif dan POJK Manajemen Risiko yang bersifat restriktif, yang menimbulkan dilema dalam implementasi layanan mobile banking syariah secara proporsional.
No other version available