Text
Peranan pengawasan BPOM atas beredarnya produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya dalam kosmetik menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan hukum
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab atas pengawasan produk obat, makanan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.?80 Tahun 2017. BPOM menjalankan pengawasan baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun selama peredaran produk (post-market) untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tersedia di pasaran Indonesia. Meskipun pengawasan telah dilakukan secara intensif, masih banyak kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin edar resmi dan diperkirakan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, serta pewarna beracun. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranan BPOM Pekanbaru dalam pengawasan beredarnya produk illegal yang mengandung bahan berbahaya. Bagaimana perlindungan konsumen terhadap beredarnya produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian observasional dengan metode survei langsung kelapangan. Metode ini memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan data secara langsung dari sumbernya melalui teknik wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti pejabat BPOM, konsumen pengguna kosmetik, dan pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi kosmetik ilegal, serta mengumpulkan data sekunder melalui dokumentasi laporan resmi BPOM dan literatur terkait, penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis menyajikan gambaran yang jelas dan rinci. Berdasarkan hasil penelitian, peranan Balai POM Pekanbaru melaksanakan tugas pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No.80 Tahun 2017.Namun, pelaksanaannya masih belum mencapai tujuan secara maksimal. Sebagian besar produk kosmetik yang tersedia di beberapa toko secara umum telah memiliki izin edar dari BPOM dan aman untuk dijual. Namun, masi ada beberapa produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Perlindungan konsumen terhadap peredaran produk kosmetik ilegal adalah dengan cara melakukan pengawasan terus-menerus dan konsumen dapat mengadukan permasalahan yang dialaminya secara langsung atau membuat laporan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan agar dapat ditindak lanjuti secara hukum dan diberikan sanksi pidana maupun adminsitratif sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pengaturan hukum terkait dengan peredaran kosmetik di Indonesia diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
No other version available