Text
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TERCAPAINYA ASAS EFEKTIF, EFISIEN DAN BERBIAYA MURAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN PERMA NO. 7 TAHUN 2022 (STUDI PADA KABUPATEN SIAK)
Penerapan persidangan elektronik bertujuan untuk menunjang pelaksanaan persidangan secara efektif, efisien, dan berbiaya murah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap implementasi Perma No. 7 tahun 2022 di Pengadilan Agama Siak, serta menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi Perma No. 7 tahun 2022 di Pengadilan Agama Siak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mix normative-empiris, pengumpulan data melalui wawancara, dan informan yang dilibatkan terdiri dari Hakim, Advokat, Penggugat, dan Tergugat yang pernah berperkara di Pengailan Agama Siak Kesimpulan dari penelitian adalah: (1) Untuk mencapai asas efektif, efisien dan berbiaya murah implementasi Perma No. 7 tahun 2022, Pengadilan Agama Siak Sri melaksanakan DDTK dan memanfaatkan aplikasi E-Court; (2) Faktor pendukung implementasi Perma No 7 Tahun 2022 pada Pengadilan Agama di Kabupaten Siak adalah adanya kepastian hukum, mengutamakan manfaat, bantuan Pegawai kepada pihak berperkara, durasi waktu persidangan relatif singkat, dan berbiaya murah, sedangkan faktor penghambatnya adalah teknologi yang kurang optimal, pihak berperkara kurang cakap teknologi, keterlambatan pengiriman dokumen, serta maintenance aplikasi.
No other version available