Text
PERBEDAAN PERSPEKTIF HAKIM PENGADILAN AGAMA TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan judicial review terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tersebut menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Menurut Mahkamah Konstitusi tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya dan membebaskan laki-laki yang menyebabkan terjadinya kehamilan tersebut dari tanggung jawab sebagai seorang bapak. Setelah munculnya putusan MK tersebut banyak sekali respon, baik respon yang pro ataupun yang kontra, bahkan di kalangan penegak hukum sendiri yakni para hakim terutama hakim di Pengadilan Agama. Masalah pokok pada Penelitian ini adalah tentang bagaimana perbedaan perspektif Hakim Pengadilan Agama tentang status anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. dan bagaimana implikasi dari perbedaan perspektif tersebut terhadap pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat analitis deskriptif. Metode pendekatan yang dilakukan menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat adanya kesamaan dan juga perbedaan pendapat dikalangan hakim Pengadilan Agama. Bahwa Hakim sependapat status anak di luar kawin yang diakibatkan oleh nikah sirri adalah anak sah selama pernikahan orang tuanya sah dan dapat dibuktikan dipersidangan. Namun terhadap status anak luar kawin yang lahir akibat perzinaan hakim berbeda pendapat, hakim yang pro terhadap putusan MK menyatakan bahwa anak luar kawin yang diakibatkan oleh perzinaan dapat dinyatakan sebagai anak sah yang lahir dari hubungan biologis kedua orang tua biologisnya dan mendapatkan hak nafkah serta hak keperdataan kecuali tiga, yaitu hak nasab, hak perwalian, dan hak waris. Sedangkan hakim yang kontra dengan putusan MK menyatakan bahwa anak luar kawin yang lahir akibat perzinaan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Disamping itu Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga cukup berimplikasi terhadap pertimbangan hakim dalam menangani perkara permohonan asal-usul anak yang lahir diluar perkawinan baik akibat nikah sirri ataupun akibat perzinaan
No other version available