Text
IMPLEMENTASI PERATURAN BPH MIGAS NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN UNTUK KEBUTUHAN NELAYAN DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Untuk Kebutuhan Nelayan Di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Untuk menganalisis hambatan-hambatan di dalam Implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Untuk Kebutuhan Nelayan Di Kabupaten Kepulauan Anambas. Penelitian ini menggunakan Tipe penelitian Kualitatif. Implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Untuk Kebutuhan Nelayan Di Kabupaten Kepulauan Anambas belum dapat terlaksana dengan baik dikarenakan kebutuhan operasional nelayan di kabupaten kepulauan anambas sebesar 11.758.920 Liter dengan 3.032 armada penangkapan ikan tidak sebanding dengan jumlah Tim Verifikasi Dan Validasi Persyaratan Permohonan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar) Bersubsidi Sektor Usaha Perikanan yang hanya berjumlah 14, kondisi tersebut juga berdampak pada tidak terlaksananya SOP Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Minyak Tertentu (Solar) untuk Nelayan dimana Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Minyak Tertentu (Solar) untuk Nelayan membutuhkan waktu seharusnya selesai dalam 3 hari akan tetapi realisasinya selesai hingga 7 hari kerja bahkan bisa lebih. Faktor yang menjadi hambatan adalah jumlah personil yang terbatas serta . belum terjalinnya koordinasi yang baik antar Stakeholder yang terlibat didalam pelaksanaan peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 diantaranya, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Lurah/ Kepala Desa, dapat dilihat dengan masih adanya nelayan yang belum mendapatkan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar) Bersubsidi Sektor Usaha Perikanan
No other version available