Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan Dalam Transaksi Jual Beli Oli Palsu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perkembangan sektor otomotif yang pesat telah meningkatkan kebutuhan masyarakat akan oli mesin sebagai komponen utama dalam perawatan kendaraan. Oli berperan penting dalam melindungi, melumasi, dan menjaga kinerja mesin agar tetap optimal. Namun seiring dengan tingginya permintaan, praktik penjualan oli palsu juga semakin marak, terutama melalui transaksi secara offline di toko-toko suku cadang dan bengkel otomotif. Salah satunya adalah pelaku usaha yang melakukan jual beli oli palsu terhadap konsumen. Dimana oli palsu sering dijual dengan kemasan menyerupai produk asli, tetapi memiliki kualitas jauh di bawah standar. Pembelian oli palsu di toko offline menjadi masalah serius karena konsumen seringkali tidak menyadari bahwa produk yang dibeli tidak asli hingga timbul kerusakan pada mesin. Rumusan Masalah Dalam Skripsi ini Yakni Pertama Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Oli Palsu dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Membeli Oli Palsu Di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kedua, Megetahui secara mendalam jenis-jenis pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang terjadi dalam transaksi jual beli oli palsu dengan fokus pada pasal 8 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yakni Penelitian Hukum Empiris, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Kemudian jenis penelitian menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. Adapun Hasil Penelitian Skripsi Ini, Pertama penelitian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Jual Beli Oli Palsu di Kabupaten Kuantan Singingi, Teluk Kuantan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi konsumen dari praktik jual beli barang palsu, termasuk oli palsu. Kedua, Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan standar dan kualitas yang dijanjikan. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pelaku usaha yang menjual oli palsu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual adalah asli dan berkualitas.
No other version available