Text
211010261
Tindak pidana pembunuhan berencana, atau dalam bahasa hukum dikenal sebagai moord, merupakan salah satu jenis kejahatan serius yang membahayakan nyawa manusia dan diatur secara tegas dalam Pasal 340 KUHP. Kejahatan ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari pembunuhan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, meskipun keduanya tergolong sebagai pelanggaran terhadap hak hidup seseorang. Pembunuhan berencana memiliki elemen tambahan yang tidak ada dalam pembunuhan biasa, yaitu tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah memikirkan dan merencanakan perbuatannya dengan sengaja dan cermat. Masalah pokok dalam penelitian ini Bagaimana Penerapan Hukum Dipersidangan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Dalam Perkara, Serta Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Pembunuhan Berencana. Sifat Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu metode yang bermaksud untuk memberikan gambaran, serta mempelajari, menelaah konsep–konsep, teori–teori dan ketentuan–ketentuan dalam peraturan– peraturan yang terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini. Penulisan skripsi ini juga merupakan penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dibuat oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa bahwa Nofaldy Saputra alias Nopal bin Amrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP, dengan masa penangkapan dan dihilangkan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang menjatuhkan, sementara penangkapan tetap ditahan selama proses hukum; barang bukti yang disita meliputi sepeda motor Honda Vario 125, kunci sepeda motor, helm, tas sandang, SIM atas nama Deri Kurniawan, dan handphone Oppo tipe CPH 1911. Kata Kunci: Pidana, Pembunuhan Berencana, dan Pengadilan Tinggi
No other version available