Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI MOTOR BEKAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen merupakan elemen mendasar dari perilaku bisnis yang etis. Dalam operasi bisnis yang etis, terdapat kerangka hukum yang harmonis yang memastikan perlakuan yang adil bagi konsumen, bisnis, dan badan pemerintah. Tanpa keseimbangan dalam perlindungan hukum ini, konsumen dapat berada dalam situasi yang tidak menentu. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kerugian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bagaimana perlindungan hukum dalam jual beli motor bekas di showroom muara motor bangkinang tersebut, dan Apa hambatan dalam penerapan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli motor dalam hal kerusakan dan informasi yang tidak sesuai. Agar sains dapat berkembang, penelitian merupakan komponen yang krusial. Sains tidak akan pernah berkembang jika tidak dilakukan investigasi. Riset yang didasarkan pada ide-ide ilmiah memerlukan proses berpikir. Berpikir berarti berupaya menggunakan akal untuk mendapatkan jawaban atas fakta-fakta yang diketahui. Logika dan analisis, baik melalui induksi atau penalaran deduktif saja atau bersamaan, merupakan ciri-ciri yang menentukan pemikiran ilmiah. Sains adalah cara berpikir yang memungkinkan orang untuk mengeksplorasi berbagai topik melalui investigasi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang tidak diperbolehkn menggunakan cara-cara perdagangan yang dapat menimbulkan kerugian kecurangan pada orang lain. Dan melakukan cara-cara yang dilarang oleh syara, demikian pula cara jual beli motor bekas dengan cacat tersembunyi, karena sangat retan dengan penipuan dan kecurangan sehingga dapat merugikan pihak lain, baik konsumen atau yanh lainnya. Bagi konsumen lebih berhati-hati dan pintar dengan memilah bagaimana cara yang di ridhoi allah atau pun hal-hal yang dilarang oleh syara, sekarang banyak sekali pedagang yang memasang atau memakai system Tarik dan menguntungkan padahal tidaklah itu semua kecurangan dan penipuan yang konsumen sendiri suit membedakan.
No other version available