Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERBANKAN: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETIADAAN MEKANISME PEMULIHAN YANG EFEKTIF DI INDONESIA
Perbankan sebagai pilar utama sistem keuangan nasional memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan ekonomi. Namun demikian, tingginya intensitas tindak pidana dalam sektor perbankan seperti penggelapan dana, penyalahgunaan data nasabah, dan kejahatan siber telah menempatkan nasabah sebagai pihak yang paling rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah korban tindak pidana perbankan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengkaji mengapa mekanisme hukum yang ada belum mampu memberikan pemulihan secara efektif, sekaligus merumuskan model perlindungan hukum yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan mengacu pada teori perlindungan hukum, teori keadilan, teori sistem hukum, teori tanggung jawab hukum, dan teori hukum responsif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah diatur secara sektoral dalam UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan regulasi OJK serta LPS. Namun, mekanisme pemulihan yang tersedia masih bersifat fragmentaris, tidak operasional, dan belum memenuhi prinsip keadilan substantif. Ketiadaan pengaturan tentang restitusi khusus, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan dominasi pendekatan legalistik menjadi kendala utama. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum melalui penyusunan regulasi baru yang berorientasi pada korban, pembentukan lembaga pemulihan yang independen, penguatan fungsi LAPS SJK, serta pembangunan sistem pemulihan berbasis digital yang terintegrasi. Keseluruhan rekomendasi diarahkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang responsif, partisipatif, dan menjamin pemulihan yang cepat dan berkeadilan bagi nasabah korban kejahatan perbankan.
No other version available