Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR
Pembangunan negara terhambat oleh meningkatnya masalah pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia. Meningkatnya insiden pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia diyakini dipengaruhi oleh berbagai sebab, seperti faktor manusia yang melakukakan kelalaian maupun kesengajaan, kendaraan yang tidal laik digunakan untuk perjalanan jauh, dan maraknya metode pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia. Meningkatnya kasus tindak pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam ketersediaan keselamatan pengguna jalan lainnya, merugikan perekonomian negara, dan melanggar hak asasi manusia. Berdasarkan latar belakang diatas, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Pertama Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia di Polres Rokan Hilir. Kedua Apa hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia diwilayah Satlantas Polres Rokan Hilir. Penilitian yang dilakukan adalah penilitian hukum deskriptif yang berarti menggambarkan dan mendeskripsikanhasil data permasalahan yang terjadi di lapangan dengan memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan data primer yang diperoleh. Jenis penilitian yang digunakan oleh penulis ialah jenis penilitian yang memiliki berbentuk empiris karena penulis untuk mendapatkan data dan informasi yang dieproleh secara langsung dengan bertemu secara langsung kepada reponden untuk dilakukan wawancara sehingga memudahkan penulis dalam mendapatkan data dan informasi yang konkrit. Penulis melakukan penilitian secara langsung berkunjung ke lokasi penilitian di Polres Rokan Hilir beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kel. Banjar XII, Provinsi Riau. Hasil penelitian ini pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian di wilayah Satlantas Polres Rokan Hilir dapat dilakukan secara optimal dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan terhadap pelaku harus merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian di wilayah Satlantas Polres Rokan Hilir mencakup empat faktor utama, yaitu: faktor substansi hukum yang belum sepenuhnya mendukung efektivitas penegakan, keterbatasan pada faktor penegak hukum dan rendah SDM dari kepolisan, rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta minimnya sarana dan prasarana pendukung.
No other version available