Text
Kebijakan Kriminal Wali Kota Pekanbaru Terhadap Pengungsi Asing
ota Pekanbaru menjadi salah satu daerah tujuan pengungsi asing, terutama dari negara konflik seperti Rohingya dan Afghanistan. Meningkatnya jumlah pengungsi asing yang masuk ke Kota Pekanbaru menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan keamanan yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan kriminal Wali Kota Pekanbaru dalam menangani pengungsi asing. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe deskriptif, data diperoleh melalui wawancara dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tokoh adat, dan masyarakat, serta analisis dokumen dari berbagai pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dilakukan melalui pendekatan Penal dan Non-Penal. Pendekatan Penal diterapkan terhadap pelanggaran ringan yang ditindak melalui penempatan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Namun, penanganan pelanggaran berat masih terkendala oleh hambatan Bahasa dan status kewarganegaraan pengungsi asing. Sementara itu, pendekatan Non-Penal diterapkan melalui pembentuk Satgas PPLN (Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri), edukasi, sosialisasi, serta rencana relokasi pengungsi asing di tempat yang lebih layak melalui kerja sama dengan oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organization for Migration). Kebijakan ini mencerminkan Upaya untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan, meskipun tantangan sosial tetap menjadi hambatan dalam implementasinya.
No other version available