Text
UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI DALAM RUMAH PADA MALAM HARI DI WILAYAH HUKUM POLSEK TENAYAN RAYA
Upaya pencegahan/preventif adalah sebuah usaha yang dilakukan individu dalam mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. upaya pencegahan atau penanggulangan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu upaya preemtif, upaya preventif (pencegahan), dan upaya represif (penindakan). Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pencurian melibatkan peran aktif dari aparat keamanan, penerapan sistem keamanan, serta kesadaran masyarakat dalam melindungi properti dan harta benda mereka. Tujuan penulis membahas penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja penegakan hukum terhadap pelaku melakukan suatu tindak pidana pencurian di dalam rumah pada malam hari yang membuat resah masyarakat sekitarannya dan untuk mengetahui Bagaimana upaya yang bisa di lakukan pihak kepolisian dalam mencegah suatu tindak pidana pencurian di dalam rumah pada malam hari. Jenis dari penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis/empiris, yaitu merupakan suatu penelitian yang dilakukan untuk memahami struktur, dinamika, dan interaksi sosial dalam masyarakat. Sesuai dengan jenis penelitian yang dimana peneliti melakukan penelitian secara sosiologis/empires maka pengumpulan data ini di ambil melaui dengan metode wawancara, yang di mana wawancara di lakukan dengan sesi tanya jawab kepada salah satu Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, salah satu Penyidik reskrim Reskrim Tenayan Raya dan salah satu Anggota Kepolisian Tenayan Raya. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan penerapan dan pelaksanaan norma-norma hukum yang berlaku di dalam ruang lingkup masyarakat yang bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepastian di dalam setiap tindakan hukum. Penegakan hukum yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya terdiri meliputi upaya represif, dan upaya preventif Disamping itu tentunya juga harus terdapat upaya pencegahannya, yang dimana tentunya akan berfungsi untuk meminimalisir terjadinya kembali perbuatan tindak pidana pencurian di sekitaran masyarakat, Upaya pencegahan tindak pidana dapat di lakukan melalui tiga pendekatan utama yaitu upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif.
No other version available