Text
DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE PADA KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
Penelitian ini membahas mengenai Diskresi kepolisian terhadap penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan Restorative Justice pada kepolisian Resor Kuantan Singingi.Pemilihan judul ini dilatarbelakangi oleh mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana harus dilakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana yang meliputi: penyidikan, penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian serta penyerahan perkara. Praktiknya terlihat sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan melainkan diselesaikan secara damai oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Restorative Justice dalam, menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban lika berat pada kepolisian Resor Kuantan Singingi, apa hambatan berhasil dan tidak berhasil penerapan Restorative Justice dalam meyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian dengan cara survey, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara ke beberapa responden, yaitu Kasat Lantas Polres Kuantan Singingi, Kanit Unit Laka, korban, keluarga pelaku, pihak korban dan tokoh masyarakat, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif .Dari hasil yang penulis dapatkan, penerapan Restorative Justice diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan melibatkan para pihak yang terlibat mulai dari pelaku, korban, orang tua pelaku, pihak korban, dan tokoh masyarakat, kesepakatan yang diperoleh dari hasil perdamaian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dalam menyelesaikan dengan cara mediasi, adapun hambatan berhasil dan tidak berhasil penerapan Restorative Justice ini adalah sulitnya tercapanya kesepakatan antara pelaku dan korban dan adanya intervensi dari pihak ketiga pada saat peroses perdamaian berlangsung.
No other version available