Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR PT. ASTRA HONDA MOTOR YANG MENGALAMI KERUSAKAN RANGKA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus kerusakan rangka sepeda motor jenis eSAF produksi PT. Astra Honda Motor (AHM) menimbulkan kekhawatiran akan terpenuhinya hak-hak konsumen atas keamanan dan keselamatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan konsumen mengenai karat dan patahnya rangka eSAF, yang mengarah pada pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen sepeda motor PT. Astra Honda Motor yang mengalami kerusakan rangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan upaya pertanggungjawaban yang dilakukan PT. Astra Honda Motor terhadap kerusakan rangka eSAF tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui kuesioner dan wawancara terhadap 30 konsumen dan pihak perusahaan. Teknik analisis data menggunakan pendekatan interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk kompensasi dan jaminan produk sesuai. PT. Astra Honda Motor bertanggung jawab memberikan perbaikan, penggantian, atau kompensasi sesuai Pasal 19 UUPK, meskipun dalam praktiknya masih ditemukan ketidakjelasan dalam transparansi informasi dan proses layanan purna jual.
No other version available