Text
Pelaksanaan Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Bagi Generasi Muda Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Studi Partai Persatuan Pembangunan)
Pada tahun 2024 Indonesia telah melaksanakan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu). Pengertian dari pemilu ialah memilih seorang wakil dengan cermat, teliti, dan seksama sesuai dengan hati Nurani para pemilih. Salah satu partai yang berpartisipasi yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sistem politik di Indonesia menjadikan parpol sebagai salah satu pilar pendukung demokrasi. Kehadiran Parpol ini semakin dikenal melalui fungsi-fungsi Parpol yang dapat diketahui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 11 ayat (1). Pada pemilu kali ini PPP tidak menunjukan jati dirinya sebagai partai lama dan salah satu partai terbesar pada masa orde baru, PPP bahkan tidak lolos ke parlemen, dikarenakan tidak sampai ambang batas parlemen 4 persen. Raihan suara PPP hanya sekitar 3,87 persen. Bahkan didaerah pun PPP juga harus kehilangan kursinya di dewan perwakilan rakyat daerah kota Pekanbaru. Padahal jumlah pemilih tahun 2024 itu bertambah, dan didominasi oleh suara pemilih generasi muda. Berarti dengan adanya tambahan suara dari pemilu 2024 ini PPP seharusnya bisa untuk meraih suara yang cukup untuk bisa mencapai batas ambang parlemen dan duduk di kursi parlemen pusat maupun daerah, akan tetapi PPP tidak bisa memanfaatkannya, adanya hal ini memunculkan petanda bahwa PPP tidak menjalankan pelaksanaan fungsinya sebagai partai politik dalam memberikan sosialisasi ataupun Pendidikan politik kepada para pemilih generasi muda. Maka rumusan masalah yang ada pada skripsi ini yaitu: Pertama, bagaimana peranan oleh PPP dalam meningkatkan partisipasi politik bagi pemilih pemula di Kota Pekanbaru; Kedua, Apa kendala yang dialami oleh PPP dalam melaksanakan edukasi meningkatkan partisipasi politik bagi pemilih pemula di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Dalam metode ini, penulis akan turun ke lapangan untuk mendapatkan data serta informasi terkait hukum yang berjalan di dalam masyarakat, sifat dari penelitian ini adalah deskriptis analitis. Hasil akhir yang didapatkan oleh penulis bahwa, PPP telah menjalankan fungsinya, namun pemilih generasi muda tidak mendapatkan edukasi yang bersesuaian dengan pelaksanaan fungsi dari PPP tersebut. Kendala yang dialami terdapat faktor eksternal dan faktor internal.
No other version available