Text
Tantangan Amnesty International Dalam Mengatasi Krisis Hak Perempuan (Apartheid Gender) Pasca Kudeta Politik Kelompok Taliban Di Afghanistan
Setelah kudeta Taliban di Afghanistan, hak-hak perempuan semakin memburuk sehingga menciptakan keadaan yang disebut Apartheid Gender. Pelanggaran yang terjadi termasuk larangan akses ke sekolah dan pekerjaan, pernikahan paksa, penahanan kartu identitas, dan larangan tampil di depan publik. Banyak perempuan dipenjara dan disiksa karena dianggap melanggar aturan agama. Dibuktikan oleh laporan Amnesty International, lebih dari 50% perempuan di Afghanistan saat ini mengalami Apartheid Gender, turun dari 78% di 2021 dan 60% di 2022. Penelitian ini bertujuan memahami tantangan yang dihadapi Amnesty International dalam menangani krisis hak-hak perempuan setelah kudeta. Metode yang digunakan adalah Pendekatan Kualitatif dengan Perspektif Feminisme Liberal dan Teori Organisasi Internasional menurut Clive Archer. Hasil penelitian menunjukkan tantangan terbagi menjadi tantangan internal dan eksternal. Tantangan internal seperti keselamatan aktivis dan kekurangan dana. Tantangan eksternal yaitu termasuk kurangnya dukungan dari negara besar, budaya Taliban yang kompleks, dan ketidakpercayaan terhadap Amnesty International.
No other version available