Text
IMPLEMENTASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN KASUS PERTANAHAN (STUDI KASUS DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR)
ABSTRAK Tanah memiliki nilai strategis dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia, sehingga sering menjadi objek sengketa. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dinilai kurang efektif karena memakan waktu lama, biaya besar, serta berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, mediasi hadir sebagai alternatif penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan damai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi serta mengidentifikasi faktor penghambatnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasionak Kabupaten Kampar. Apa faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, mediator, serta pihak yang bersengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun efektivitasnya belum berjalan dengan optimal dikarenakan tingkat keberhasilan mediasi tidak mengalami peningkatan.Dari 60 kasus yang dimediasi selama 2023–2024, hanya 15 kasus yang berhasil diselesaikan. Faktor penghambat utama antara lain kurangnya jumlah mediator bersertifikat, minimnya kesadaran hukum masyarakat, dan rendahnya itikad baik para pihak. Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan BPN, pelatihan mediator yang profesional, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Kampar.
No other version available