Text
Evaluasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Di Provinsi Riau
Perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau terdiri dari Perkebunan Besar Negara (PBN), Perkebunan Besar Swasta (PBS), dan Perkebunan Rakyat. Pemerintah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) bagi petani yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS), baik petani plasma maupun swadaya. Namun, banyak petani swadaya belum tergabung dalam kelompok tani atau koperasi, sehingga tidak dapat bermitra dan memperoleh harga yang ditetapkan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teori evaluasi William N. Dunn yang mencakup enam indikator utama. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan 12 informan utama dari Dinas Perkebunan, asosiasi petani, perusahaan kelapa sawit, dan pekebun mitra.Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diberlakukannya Pergub Riau No. 77 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Riau membentuk Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Mitra. Tim ini melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, asosiasi pekebun, dan lembaga petani mitra serta bekerja sama dengan akademisi dan aparat penegak hukum. Namun, masih terdapat kendala dalam kepatuhan perusahaan terhadap harga yang ditetapkan dan pengawasan yang belum optimal.Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, transparansi dalam penetapan harga, serta sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan. Dengan perbaikan ini, regulasi diharapkan dapat lebih berpihak kepada pekebun dan menciptakan sistem yang lebih adil.
No other version available