Text
PEMBERLAKUAN SISTEM PEMBERIAN UPAH TERHADAP PEKERJA CUNGKIL KELAPA OLEH PENGUSAHA KOPRA(studi kasus Desa Kotabaru Seberida Kec.keritang, kab. Indragiri Hilir, Riau)
Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat adalah mengenai PEMBERLAKUAN SISTEM PEMBERIAN UPAH TERHADAP PEKERJA CUNGKIL KELAPA OLEH PENGUSAHA KOPRA (Studi Kasus Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Riau). Mengingat upah yang di terima pekerja masih sangat jauh dari upah minimum kabupaten Indragiri Hilir. Yang dimana jika pengusaha tidak mampu membayar sebagaimana Upah Minimum yang di tetapkan seharusnya melakukan penangguhan sebagaimana bunyi pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yaitu Apa Penyebab Berlakunya Sistem Pemberian Upah Dengan Tempurung Terhadap Pekerja Cungkil Kelapa Oleh Pengusaha Kopra Di Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan Bagaimana Sistem Pemberian Upah Dengan Tempurung Terhadap Pekerja Cungkil Kelapa Oleh Pengusaha Kopra Di desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis adalah pendekatan dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Dimana pada penelitian ini peneliti turun ke lapangan untuk melihat peristiwa yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan cara observasi dan juga wawancara untuk mendapatkan data dan mencari informasi mengenai sistem peberian upah dengan tempurung terhadap pekerja cungkil kelapa oleh pengusaha kopra di desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil penelitian membuktikan bahwasanya upah yang di terima pekerja masih sangat jauh dari upah minimum kabupaten Indragiri Hilir. Yang dimana jika pengusaha tidak mampu membayar sebagaimana Upah Minimum yang di tetapkan seharusnya melakukan penengguhan sebagaimana bunyi pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
No other version available