Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JASA LAUNDRY DI KECAMATAN MARPOYAN DAMAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Jasa laundry merupakan jasa yang dibutuhkan para konsumen untuk meringankan kebutuhannya ketika konsumen tidak memiliki waktu lebih untuk mencuci dan menyetrika pakaiannya. Pelaku usaha melihat peluang dari keadaan tersebut dengan menyediakan jasa laundry, konsumen hanya menaruh pakaian kotornya kemudian pelaku usaha jasa laundry menghitung tarif jasa laundry yang akan dikenakan kepada konsumen berdasarkan jumlah kilogram berat pakaian.Sebagai pengguna barang dan/atau jasa konsumen memiliki beberapa hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Masalah pokok dalam penelitian ini Perlindungan Hukum dan penyelesaian masalah bagi Konsumen laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerusakan pada barang. Serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan penyelesaian Konsumen laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerusakan pada barang.Penelitian ini Menggunakan Hukum Sosiologis bersifat deskriptif analitis dan menggunakan fakta-fakta empiris dari perilaku manusia, termasuk perilaku yang diamati secara langsung dan percakapan verbal dari wawancara, untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang fenomena yang menarik perhatian tanpa mempertimbangkan peristiwa atau kejadian secara khusus.Berdasarkan hasil penelitian yang dibuat oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa, Usaha laundry menjadi Penyedia Jasa Bagi masyarakat banyak di Kecamatan Marpoyan Damai, dalam Implementasiannya di lapangan masih banyak kendala serta Hambatan-Hambatan yang mejadi sumber masalah dalam menjalankan usaha penyedia jasa laundry tersebut, dalam hal ini konsumen dalam pengguna jasa tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian masalah atas kelalaian usaha pelaku dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain komunikasi langsung antara konsumen dan penyedia jasa, mediasi, serta pengajuan laporan kepada lembaga perlindungan konsumen jika penyelesaian secara langsung tidak memuaskan.
No other version available