Text
IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT BANK RIAU KEPRI SYARIAH DI KOTA PEKANBARU
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PT Bank Riau Kepri Syariah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang keuangan memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan CSR di Kota Pekanbaru. Namun, dalam praktiknya, tidak ditemukan laporan tahunan CSR yang menjadi kewajiban hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana implementasi CSR PT Bank Riau Kepri Syariah dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta bentuk-bentuk konkret pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan serta mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus memberikan masukan terhadap mekanisme pelaporan dan pelaksanaan CSR yang ideal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait di Bank Riau Kepri Syariah, dan studi pustaka. Penelitian difokuskan di wilayah Kota Pekanbaru sebagai lokasi operasional utama perusahaan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kegiatan sosial seperti bantuan ke masjid dan sekolah, pelaksanaan CSR PT Bank Riau Kepri Syariah belum terdokumentasi secara sistematis dalam bentuk laporan tahunan. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban hukum perusahaan dalam menjalankan CSR secara transparan dan akuntabel. Penulis merekomendasikan perlunya penerapan pelaporan CSR yang terbuka dan berkelanjutan
No other version available