Text
POLITIK HUKUM PEMBERLAKUAN KEPESERTAAN BPJS SEBAGAI SYARAT PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengakses berbagai pelayanan publik, seperti pengurusan jual beli tanah, SIM, dan lainnya. Kebijakan yang bertujuan mempercepat cakupan kesehatan universal (UHC) ini menimbulkan persoalan krusial, karena mengubah hak atas jaminan sosial menjadi sebuah kewajiban yang berpotensi menghalangi akses warga negara terhadap hak-hak pelayanan publik lainnya, sehingga menimbulkan benturan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan peran BPJS dalam pemenuhan hak kesehatan serta mengkaji politik hukum di balik penetapan kepesertaan BPJS sebagai syarat pelayanan publik dan keterkaitannya dengan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, eksistensi BPJS adalah wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara atas kesehatan dan jaminan sosial yang dijamin negara. Namun, politik hukum yang menjadikannya sebagai syarat wajib pelayanan publik lain dinilai kontradiktif dengan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut bersifat koersif, berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap kelompok rentan, dan melanggar prinsip universalitas serta indivisibilitas hak, di mana pemenuhan satu hak (jaminan sosial) tidak seharusnya mengorbankan atau menghalangi akses terhadap hak-hak fundamental lainnya. Kata Kunci : Politik Hukum, BPJS, Syarat, Pelayanan Publik, Hak Asasi Manusia
No other version available