Text
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERBUATAN PEMBELAAN DIRI (NOODWEER EXCES) YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 115/PID.B/2021/PN STB)
Penelitian ini membahas tentang permasalahan hukum terkait noodweer exces dalam kasus yang mengakibatkan kematian, dengan fokus pada analisis Putusan Nomor 115/PID.B/2021/PN STB. Pokok permasalahan terletak pada bagaimana menilai proporsionalitas tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh terdakwa, apakah termasuk sebagai pembelaan diri yang sah atau telah melampaui batas sehingga dapat dikategorikan sebagai noodweer exces. Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan diri harus memenuhi unsur proporsionalitas dan mendesaknya bahaya, namun dalam kasus ini muncul dilema ketika tindakan pelaku dianggap tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi, meskipun dilakukan dalam situasi ketakutan atau tekanan psikologis. Hal ini menimbulkan tantangan bagi hakim untuk menentukan keadilan yang seimbang antara perlindungan hukum bagi korban maupun pertimbangan mitigasi bagi pelaku, sambil tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan keadilan restoratif. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana pengaturan hukum mengenai noodweer exces dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan berdasarkan putusan nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, wawancara mendalam, serta analisis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai noodweer exces dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 49 KUHP, namun penerapannya sering menimbulkan dilema antara hak individu untuk membela diri dan keadilan bagi korban. Penilaian terhadap "batas wajar" sangat bergantung pada diskresi subjektif hakim, yang mempertimbangkan konteks situasi, ancaman, kondisi psikologis pelaku, serta proporsionalitas tindakan. Dalam Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb, hakim membebaskan terdakwa Rencana Surbakti karena perbuatannya dianggap sebagai pembelaan darurat yang melampaui batas, dengan mempertimbangkan ancaman langsung dari korban bersenjata pisau, ketakutan luar biasa pelaku, dan sikap kooperatifnya setelah insiden. Namun, definisi "batas wajar" yang abstrak dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP kerap menimbulkan inkonsistensi putusan, sehingga diperlukan reformasi regulasi untuk memberikan standar lebih objektif, serta pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek budaya, sosial, dan moral dalam masyarakat.
No other version available