Text
PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI PADA KPKNL PERKARA TAHUN 2023-2024)
Hak atas tanah adalah sebagian besar Jaminan Kredit yang banyak dijaminkan oleh masyarakat berupa hak tanggungan kepada bank. Karena nilai jaminan terhadap hak atas tanah tersebut dinilai besar dan bergantung pada nilai tanah yang akan dijaminkan. Selain itu jaminan kredit dengan hak atas tanah terdapat hak tanggungan yang akan di bubuhkan pada bukti kepemilikan hak atas tanah yang dijaminan kepada bank. Secara tidak langsung hal tersebut juga dapat melindungi hak kreditur jika sewaktuwaktu debitur melakukan wanprestasi Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan lelang eksekusi sebagai bentuk penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan di KPKNL perkara tahun 2023-2024 dan apa saja yang menjadi hambatan dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi dengan jaminan hak tanggungan di KPKNL. penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian Observasi (Observational Research). Sedangkan sifat dari penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian dari penelitian dan analisis data Lelang eksekusi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I. Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di KPKNL. Kegiatan lelang eksekusi obyek hak tanggungan dengan perantaraan BLS terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap pralelang, pelaksanaan lelang, dan pasca lelang dan eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996, karena dalam Undang-undang Hak Tanggungan diatur bahwa kreditur pemegang hak tanggungan pertama yang dapat memanfaatkan hak istimewa seperti ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996, dan dalam APHT harus dimuat janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai kekuasaan untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur wanprestasi. Salah satu faktor lain yang menjadi penghambat eksekusi hak tanggungan yaitu adanya ketidaksesuaian pendapat antara debitur tereksekusi dengan Pejabat Lelang mengenai harga lelang yang telah terbentuk. Di satu sisi debitur tereksekusi merasa harga yang telah disepakati dalam pelaksanaan lelang terlalu rendah bahkan jauh di bawah harga pasar, tetapi di sisi lain Pejabat Lelang merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik dan terbuka
No other version available