Text
Implementasi Prinsip Non-Refoulement Oleh IOM Pekanbaru Dalam Menangani Pengungsi di Riau
Studi ini mengkaji penerapan prinsip non-refoulement oleh International Organization for Migration (IOM) Pekanbaru dalam menangani pengungsi yang masuk ke Provinsi Riau. Prinsip non-refoulement merupakan norma fundamental dalam International refugee law yang melarang pemulangan paksa atau pengusiran pengungsi ke negara asal jika terdapat risiko penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau ancaman terhadap keselamatan dan kebebasan mereka. Studi ini menggunakan pendekatan descriptive qualitative melalui metode studi pustaka yang berfokus pada kebijakan, dokumen resmi, dan literatur akademis yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun IOM Pekanbaru telah berupaya menerapkan prinsip ini melalui penyediaan layanan dasar seperti tempat penampungan, akses layanan kesehatan, dan bantuan psikososial, masih terdapat tantangan yang signifikan di lapangan. Tantangan-tantangan ini meliputi ketegangan sosial antara pengungsi dan masyarakat lokal, keterbatasan infrastruktur selama proses relokasi, dan hambatan dalam verifikasi dan pendaftaran beberapa pengungsi yang belum terdaftar di UNHCR atau IOM. Hal ini mengakibatkan akses bantuan yang tidak merata dan potensi pelanggaran human rights. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan perlindungan yang memadai dan manusiawi sesuai dengan prinsip non-refoulement. Penelitian ini berkontribusi secara teoritis terhadap studi internasional relation dan hukum pengungsi, serta memberikan masukan praktis bagi pengembangan kebijakan migrasi di Indonesia.
No other version available