Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR MENINGGAL DUNIA DALAM PELAKSANAAN KREDIT PEMBELIAN RUMAH
Pada saat sudah melaksanakan kredit pembelian rumah bagi kalangan menengah kebawah dan menengah keatas beberapa ada mengalami permasalahan saat melaksanakan produk kpr ini, sebagai contoh masalah yang penulis teliti dalam penelitian ini ialah kasus dari bapak A yang melakukan kpr sebagai debitur dan dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama antara debitur dan kreditur terdiri dari pihak bank BTN atau Bank Tabungan negara. Pihak asuransi yakni PT Bina Sentra Purna, serta PT Jiwa Seraya selaku pihak kedua dari PT Bina Sentra Purna. Sebagaimana dalam perjanjian tertulis bahwa jika pihak debitur meninggal dunia maka produk kpr akan lunas apabila diklaim dalam kurun waktu satu tahun terhitung semenjak pihak debitur meninggal dunia. Akan tetapi, dalam pernyataannya pihak ahli waris dari pihak debitur sudah melakukan klaim kepada pihak kreditur. Namun, terdapat kelalaian yang disengaja dari pihak kreditur sebagaimana pihak kreditur tidak memproses klaim tersebut dalam produk kpr ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian masalah terhadap debitur yang meninggal dunia dalam pelaksanaan kredit pembelian rumah dan bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris nasabah, dengan tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyeleisaian masalah terhadap debitur yang meninggal dunia dalam pelaksanaan pembelian kredit rumah dan untuk mengetahui juga perlindungan hukum terhadap ahli waris nasabah sebagaimana metode penelitian ini memanfaatkan data-data empiris yang diperoleh dari tindakan dan sikap manusia, baik melalui wawancara maupun observasi langsung terhadap perilaku yang dilakukan. Selanjutnya, penulis menerapkan sifat penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan secara mendetail keterkaitan antara teori dengan praktiknya, melalui pemanfaatan data primer terkait perlindungan hukum terhadap debitur meninggal dunia dalam pelaksanaan kredit pembelian rumah. Kematian atas debitur tidak dapat menghapus dari kewajiban atas kredit yang masih berjalan dikarenkan utang-piutang tetap melekat dan dapat beralih keepada ahli waris, kecuali jika ada perjanjian atau ketentuan lain yang mengatur sebaliknya. Perlindungan hukum terhadap debitur yang meninggal dunia dalam pelaksanaan kredit pembelian rumah sebagian besar bergantung pada keberadaan asruan jiwa kredit. Dengan adanya asuransi ini, sisa kewajiban debitur yang meninggal dunia akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga tidak menjadi beban ahli waris.
No other version available