Text
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU (Studi Kasus 2023)
Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan seksual yang dilakukan seseorang secara paksa. Anak merupakan tumpuk harapan masa depan bagi keluarga dan negara, sehingga perlunya perhatian khusus bagi anak agar tumbuh dan berkembang secara normal baik dalam bentuk fisik maupun psikologi itu sendiri. Di Kota Pekanbaru kejahatan berupa kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat menjadi problematika yang harus diberikan perhatian khusus. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah : pertama, Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru? Kedua, Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru? Jenis Penelitian ini digolongkan kedalam penelitian observational research atau penelitian survei yaitu dengan turun kelapangan untuk mendapatkan informasi dan juga data yang bersifat deskriptif dengan alat pengumpul data yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Terhadap hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pekanbaru adalah faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan masyarakat, kurangnya kesadaran orang tua, serta pengaruh dari dunia maya atau internet. Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi berupa: (1) Secara preventif/pencegahan dengan memberikan kesadaran tentang bahaya ancaman kekerasan seksual pada orang tua dan masyarakat oleh pihak berwajib seperti kepolisian dan dinas sosial, memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual pada anak di lingkungan keluarga dan masyarakat pihak berwajib seperti kepolisian dan dinas sosial, pemberian pemahamahan mengenai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan oleh guru-guru di sekolah, mengajarkan untuk taat beragama dapat diberikan oleh orang tua di rumah maupun guru di sekolah dan pengawasan terhadap penggunaan internet/dunia maya. (2) Secara represif/ penanggulangan berupa pemberian sanksi sosial/adat dan sanksi berdasarkan hukum positif dan juga memberikan penanganan yang tepat kepada korban dengan melibatkan keluarga, masyarakat, pihak berwajib dan pemerintahan.
No other version available