Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEHILANGAN BAGASI DI BANDARA SULTAN SYARIF KASIM II MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS KERUGIAN PENUMPANG ( STUDI KASUS PT. GAPURA ANGKASA DI KOTA PEKANBARU)
ABSTRAK Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 hadir sebagai landasan hukum untuk melindungi penumpang dan pengguna jasa, khususnya dalam aktivitas logistik. Namun, implementasinya di Pekanbaru, terutama terkait pengangkutan barang oleh PT. Garuda Angkasa Pekanbaru, masih menghadapi kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen oleh PT. Garuda Angkasa Pekanbaru dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi konsumen dalam memperoleh hak perlindungannya. Pemahaman celah ini penting demi prinsip keadilan dalam transaksi pengiriman barang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif, memungkinkan pemaparan rinci temuan di lapangan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan narasumber, observasi lapangan di PT. Garuda Angkasa Pekanbaru, dan studi literatur ekstensif dari buku, jurnal, serta penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen jasa pengiriman barang di Pekanbaru belum optimal. Salah satu akar permasalahannya adalah kurangnya pemahaman terhadap regulasi perlindungan hukum, baik di kalangan penyedia jasa maupun konsumen sendiri, termasuk aspek-aspek terkait ganti rugi. Kondisi ini mengindikasikan urgensi peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam ekosistem jasa pengiriman barang, khususnya terkait mekanisme dan bentuk ganti rugi yang berhak diterima konsumen.
No other version available