Text
Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaraan Hak Tanggungan Secara Elektronik
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat akta Tanah adalah pejabat umum yang diizinkan untuk melakukan perbuatan yang bonafide (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah). Hukum harus dinamis dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan perkembangan era digital, melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan pertanahan, rumah susun, dan satuan pendaftaran tanah. Karena tidak memenuhi komponen transaksi dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 jika dikaitkan dengan unsur kontrak yang sebenarnya dalam KUHPerdata Pasal 1868, transaksi PPAT yang dilakukan secara elektronik tidak dapat digolongkan sebagai kontrak nyata. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana Tanggung Jawab PPAT Terhadap Pembuatan Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen Elektronik di Kota Pekanbaru? Bagaimana Kendala PPAT Dalam Menjalankan Tanggung Jawab Pembuatan Surat Pernyataan Keabsahaan Dan Kebenaran Dokumen Elektronik di Kota Pekanbaru?. Tujuan penelitian ini yakni mengetahui dan mengkaji keabsahan kontrak PPAT elektronik di Kota Pekanbaru. Dalam penelitian ini. Berdasarkan pada rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini, maka penelitian ini lebih cenderung merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan cara mencari dan mengumpulkan bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang dibahas, kemudian diuraikan, dikaitkan dan dianalisis dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian dan pembahasan dapat di jelaskan bahwa Dalam hal ini Tanggung jawab PPAT sebatas tanggung jawab secara formal saja, adanya surat pengantar keabsahan dan kebenaran dokumen ini menerangkan apa yang telah PPAT lakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah diberikan kepadanya dan PPAT menuangkan dalam bentuk tulisan yaitu surat pernyataan untuk dilakukan proses hak tanggungan, PPAT tidak bertanggungjawab dalam hal terjadi pemalsuan dokumen dokumen yang diberikan oleh klien, pembuktian PPAT hanya sebatas pembuktian apa yang telah PPAT kemukakan di dalam surat pengantar dan apa yang telah dijelaskan oleh PPAT dalam surat pengantar tersebut. Aspek perlindungan hukum bagi PPAT yang bersinggungan dengan pranata hukum pidana dan perdata lebih bersifat ekstern, artinya bahwa PPAT selaku Pejabat Umum kepadanya melekat hak-hak istimewa sebagai PPAT.
No other version available