Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA PEKANBARU
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus menganalisis bagaimana implementasi kebijakan dalam penyelenggaraan sistem perparkiran di Kota Pekanbaru. Pendekatan yang digunakan dalam studi ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Pengelolaan keuangan dalam skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengacu pada Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 647 Tahun 2019 mengenai penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran sebagai unit berstatus PPK–BLUD yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan perparkiran. Penerapan retribusi parkir di Pekanbaru mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang melibatkan berbagai unsur, seperti pemerintah daerah, pengguna jasa, serta masyarakat umum. Dalam operasionalnya, pengelolaan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan melalui BLUD Perparkiran dengan menggandeng pihak ketiga serta menugaskan juru parkir yang memiliki tanggung jawab atas pekerjaannya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perparkiran telah diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang memperhatikan berbagai faktor pendukung sistem perparkiran di daerah tersebut. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan seperti belum meratanya sosialisasi kepada petugas parkir di berbagai titik, lemahnya pembinaan dan pengawasan, serta kurangnya kepatuhan sebagian masyarakat dalam membayar biaya parkir. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan dan BLUD Perparkiran Kota Pekanbaru perlu meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan juru parkir, memperluas sosialisasi tarif parkir terbaru secara masif, dan meninjau kembali kebijakan agar lebih efektif dalam mencapai tujuan utama, yaitu mengurangi kemacetan serta menekan penggunaan kendaraan pribadi.
No other version available