Text
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NASABAH TERHADAP PEMBIAYAAN MACET DALAM KONSEP BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH PADA BANK RIAU SYARI'AH CABANG PEKANBARU SUDIRMAN TAHUN 2023
PT Bank Riau Syari’ah Indonesia cabang Pekanbaru merupakan salah satu contoh bank yang pernah menghadapi pembiayaan macet, dimana debitur yang mempunyai pinjaman uang kepada Bank Riau Syari’ah cabang Pekanbaru mengalami kesulitan dalam hal pembayaran dan mengembalikan pinjaman. Pihak bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah akan melihat terlebih dahulu kondisi pembiayaan yang bermasalah tersebut. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan nasabah terhadap pembiayaan/kredit macet dalam perbankan konvensional dan syari'ah, terutama pada Bank Syari'ah Cabang Pekanbaru Tahun 2023 serta model dan strategi penyelesaian atas pembiayaan macet tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang membahas tentang efektivitas hukum yang menyorot hukum dalam tataran law in action. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis hal-hal faktual yang terjadi secara akurat mengenai kedudukan nasabah dalam perbankan konvensional dan syari'ah terhadap situasi kredit/pembiayaan macet. Seperti halnya kredit pada bank konvensional, pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah juga mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) antara lain bank tidak diperkenankan memberikan pembiayaan tanpa surat perjanjian tertulis, bank tidak diperkenankan memberikan pembiayaan yang melebihi batas maksimal pembiayaan (legal lending limit), dan menerapkan prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) sebagai salah satu faktor penilaian pemberian pembiayaan. PT Bank Riau Syari’ah Indonesia cabang Pekanbaru merupakan salah satu contoh bank yang pernah menghadapi pembiayaan macet, dimana debitur yang mempunyai pinjaman uang kepada Bank Riau Syari’ah cabang Pekanbaru mengalami kesulitan dalam hal pembayaran dan mengembalikan pinjaman. Pihak bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah akan melihat terlebih dahulu kondisi pembiayaan yang bermasalah tersebut. Penyelesaian pembiayaan macet yang dilakukan oleh bank itu sendiri terdiri atas dua alternatif penyelesaian yaitu: Penyelesaian melalui jalur litigasi dan penyelesaian melalui jalur non litigasi. PT Bank Riau Syari'ah Cabang Pekanbaru Sudirman dalam berbagai kasus menerapkan upaya permusyawaratan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah tersebut. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa, Pertama, kedudukan nasabah dalam keadaan pembiayaan/kredit macet menjadi sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab atas ketidakmampuan pembayaran tersebut atau yang kita sebut sebagai pembiayaan/kredit macet. Kedua, sejatinya penanganan pembiayaan bermasalah di Perbankan Syariah Bank Syariah bisa menggunakan beberapa strategi yaitu dengan pembinaan pembiayaan macet, penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan. Pembinaan pembiayaan bermasalah dengan Melakukan pendampingan kepada debitur bermasalah dan melakukan aktifitas penagihan secara intensif ke debitur bermasalah, kemudian penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan. Hal tersebut dimaksimalkan dahulu agar permasalahan bisa teratasi. Namun jika semua strategi itu tidak bisa menyelesaikan semua masalah yang ada, maka ultimum remedium adalah dengan penyelesaian sengketa yang dilakukan sesuai dengan isi akad melalui musyawarah, mediasi perbankan, badan arbitrase Syariah nasional dan badan peradilan. Penyelesaian ini merupakan strategi untuk mengatasi permasalahan pembiayaan macet di Bank Syari'ah Cabang Pekanbaru.
No other version available