Text
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP KATEGORI TIPU MUSLIHAT SEBAGAI SALAH SATU ALASAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
Disparitas putusan pengadilan biasanya lebih sering terjadi pada lingkup peradilan pidana, antara lain dapat disebabkan karena adanya ancaman hukum terendah dan ancaman hukum tertinggi, sehingga hakim lebih fleksible dalam menetapkan keputusan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan serta faktorfaktor yang lainnya. Akan tetapi disparitas juga rentan terjadi dalam lingkup peradilan perdata, yang diantaranya dalam perkara pembatalan putusan arbitrase karena alasan adanya dugaan perbuatan “tipu muslihat” sebagaimana diatur pada Pasal 70 huruf (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum (legal certainty) dan kesetaraan dalam hukum (equality before the law). Tesis ini mengangkat dua permasalah pokok, yakni bagaimana disparitas putusan hakim dalam putusan yang menjadi objek penelitian, dan bagaimana konstruksi hukum yang tepat untuk mencegah terjadinya disparitas dalam putusan dalam pokok masalah yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, yaitu kajiannya mengenai studi dokumen tepatnya putusan Nomor 317/Pdt.G/2021/PN.Btm, putusan Nomor: 996 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, Putusan Nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN. Jkt.Utr dan Putusan Nomor 357/Pdt.Sus/ Arbt/2020/ PN.JAK.Sel. Dari hasil pembahasan didapat kesimpulan bahwa terdapat disparitas putusan pengadilan sebagai objek penelitian ini, yang terjadi disebabkan karena tidak adanya pedoman yang terperinci bagi hakim, kecenderungan hakim untuk lebih berfokus kepada subjektifitas pribadinya dalam penemuan hukum (rechtvinding), lemah dalam mempertimbangkan yusrisprudensi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan perkara yang sejenis, serta resposibilitas sistim hukum terhadap perkembangan hukum global. Konstruksi hukum yang tepat untuk mencegah terjadinya disparitas dalam putusan yaitu dengan memahami paradigma sistim hukum Indonesia secar koprehensif, responsibilitas sistim hukum Indonesia terhadap hukum arbitrase Internasional, melakukan kodifikasi hukum yang lebih terperinci pada hukum formil dan materiil, dan memberlakukan yurisprudensi sebagai putusan yang preseden.
No other version available