Text
KLAUSULA EKSEMSI PADA PERJANJIAN BAKU DALAM PENGAJUAN CERAI TALAK (STUDI PADA WILAYAH PENGADILAN AGAMA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR)
Perselisihan dan konflik dalam rumah tangga dapat menimbulkan pertengkaran dan menyebabkan terjadinya perceraian. Namun Perceraian boleh dilakukan apabila suami dan istri telah berupaya melakukan perdamaian dan tidak lagi menghasilkan kebaikan maka perceraian dianggap mengandung kemaslahatan. Berdasarkan uraian tersebut, latar belakang penelitian ini adalah adanya SEMA baru yang dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dengan alasan perceraian dan pertengkaran terus menerus harus telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan. Masalah pokok yang diangkat dalam Tesis ini Bagaimana Kedudukan Klausula Eksemsi setelah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedemoan Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Pinang dan Pengadilan Agama Kota Banjar dan Bagaimana Penerapan Klausula Eksemsi dalam Pengajuan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Pinang dan Pengadilan Agama Kota Banjar Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti melihat kepada fata hukum dimasyarakat. Penelitian hukum empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan aturan hukum tentang cerai talak dilingkungan peradilan agama. Penulisan yang bersifat diskriptif, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin. Maksudnya yaitu mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu memperkuat teori-teori lama, atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru. Pada 5 putusan perkara cerai talak di pengadilan agama Tanjung Pinang dan 1 perkara pada Pengadilan Kota Banjar pada upaya mediasi hakim berhasil mendamaikan para pihak khususnya Suami yang berposisi sebagai penggugat dan dengan dasar pertimbangan tersebut hakim menerima permohonan pencabutan perkara cerai talak. Disamping itu semua upaya tersebut adalah bagian dari peraturan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang rumusan hukum kamar agama dalam hukum perkawinan menyatakan bahwa dalam perkara perceraian ada tenggang waktu yang harus diperhatikan oleh hakim sebelum mengeluarkan putusan dan jika dalam kurun waktu tersebut juga tidak di temukan perdamain maka hakim dapat memproses perkara percerainnya dan pada dasarnya Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang rumusan hukum kamar agama dalam hukum perkawinan menyatakan bahwa dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya atau terdapat kekerasan baik secara fisik ataupun non fisik baik belum sampai pada 6 Bulan atau 12 (dua belas) bulan sesuai Aturan SEMA tersebut.
No other version available