Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 08 TAHUN 2023 KABUPATEN BENGKALIS (STUDI DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU KECAMATAN BENGKALIS)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan Berdasarkan Perda Nomor 08 Tahun 2023 Kabupaten Bengkalis (Studi Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Dan Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Bengkalis).Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi persampahamn di Kecamatan Bengkalis menjadi permasalahan dimana retribusi Kabupaten tidak terserap dan tersalurkan dengan baik, hal ini dikarenakan enggannya masyarakat dalam berkontribusi yang disebabkan oleh faktor ketidakmampuan dalam membayar serta ketidakpuasan masyarkat dalam pelayanan yang diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu suatu jenis penelitian yang bermaksud menggambarkan kejadian atau temuan-temuan data dan gejala-gejala yang terjadi berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya yang terjadi dilapangan pada saat penelitian dilaksanakan. Penelitian deskriptif bertujuan untuk memperoleh informasi-informasi mengenai kejadian yang sesungguhnya atau yang sebenarnya tentang bagaimana Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan baik dari segi standar kebijakan, disposisi, karakteritik organisasi, dan kondisi sosial dan ekonomi hubungan antar organisasi. Berdasarkan dari hasil penelitian didapatkan Standar dan sasaran kebijakan telah dijalankan dengan baik, namun hasil yang diperoleh masih belum memuaskan. Terdapat kekurangan jumlah petugas yang bertugas dalam pengelolaan kebersihan dan pemungutan retribusi, dan pemberian honor yang tidak sesuai dengan beban kerja. kolaborasi antar instansi yang terjalin masih terbatas. Masih banyaknya masyarakat yang enggan untuk membayar retribusi berbagai alasan. Masyarakat masih merasa keberatan untuk membayar retribusi, dianggap sebagai beban finansial. minimnya sarana serta prasarana pendukung. Keterbatasan anggaran dan infrastruktur yang tidak memadai.
No other version available