Text
Pembuktian dan Pertimbangan Hukum Tindak Pidana Merusak Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu ( Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN.Dum )
ABSTRAK Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan demokrasi. di Indonesia merupakan momentum penting bagi masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa. Dalam proses pelaksanaannya, berbagai aturan dan perlindungan hukum telah disusun guna memastikan bahwa pemilu berlangsung secara tertib, jujur, dan adil. Salah satunya adalah perlindungan terhadap alat peraga kampanye sebagai bagian dari ekspresi politik peserta pemilu. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti yang tercermin dalam perkara Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Dum. Masalah pokok dalam penclitian ini yaitu Bagaimana proses pembuktian tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu berdasarkan (Studi putusan nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Dum) dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu berdasarkan (studi putusan nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Dum). Penelitian in menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang hendak mengkaji tentang norma hukum dalam perkara pidana yaitu perkara Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Dum. Dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara terperinci yang bermaksud memberikan gambaran dan melukiskan secara lengkap tentang Pembuktian Dan Pertimbangan Hukum Tindak Pidana Merusak Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2024/Pn Dum). Berdasarkan hasil penclitian dapat dipahami bahwa hasil pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum atas terdakwa. Kesatu, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-Undang Ri nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (I) KUHPidana, dimana unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yang dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan fakta dalam persidangan yang timbul. Majelis Hakim membuktikan pertimbangan yuridis yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam perkara ini, majelis hakim setelah mendapatkan lebih dari 2 barang bukti dari jaksa penunutut umum dengan penuh keyakinan maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
No other version available