Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN TANGGUNG RENTENG DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG PERAWANG
Dalam penerapan sistem Tanggung Renteng, pada kenyataannya juga terdapat permasalahan, antara lain adalah anggota peminjam (Anggota PNM Mekaar Utama) melakukan wanprestasi angsuran pinjaman, sehingga Anggota PNM Mekaar serta atau yang disebut pula Anggota PNM Mekaar Tanggung Renteng yaitu seluruh anggota kelompok berkewajiban untuk membayar angsuran Anggota PNM Mekaar. Pada penelitian ini yang terjadi adalah seorang mempunyai pinjaman dengan sistem tanggung renteng yang total angsuran tiap bulan adalah Rp. 2.090.925,00 (Dua juta sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), Anggota PNM Mekaar tersebut dalam masa kreditnya mengalami kerugian pada usaha yang ia miliki sehingga tidak dapat membayar angsuran. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mengangkat judul Perlindungan Hukum Bagi Anggota PNM Mekaar Atas Pinjaman yang Mengggunakan Sistem Tanggung Renteng pada Koperasi Mekaar Cabang Perawang. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anggota PNM Mekaar dan penyelesaian pinjaman bermasalah yang menggunakan sistem tanggung renteng di Koperasi Mekaar Cabang Perawang. Penelitian ini tergolong dalam penelitian sosiologis dan observasi Objek dari penelitian ini adalah penyelesaian tanggung renteng berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan hukum bagi nasabah PNM Mekaar terhadap penyelesaian pinjaman bermasalah dengan menggunakan sistem tanggung renteng. Penyelesaian tanggung renteng pada PNM Mekaar Syari’ah di Perawang berdasarkan prinsip syari’ah ditemukan kendala yang menyulitkan kreditur untuk menagih pelunasan kepada debitur. Dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain wanprestasi debitur akibat usaha yang tidak berjalan lancar, pinjaman ganda, serta lemahnya pengawasan. Perlindungan hukum bagi anggota PNM Mekaar atas pinjaman bermasalah yang menggunakan sistem tanggung renteng belum diatur secara tegas dan jelas seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara dan Koperasi No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004, dikarenakan Keputusan Menteri tersebut tidak mengatur mengenai plafond pinjaman yang menggunakan sistem tanggung renteng dan tidak mengatur tentang perintah kepada debitur untuk mengembalikan dana tanggung renteng yang mana sistem ini menjadi jaminan bagi koperasi atas dana yang telah dikeluarkan.
No other version available