Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya kekerasan fisik terhadap istri, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Kampar, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan Kanit Unit PPA dan anggota Satreskrim Polres Kampar, serta didukung oleh studi dokumen dan literatur. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum telah mengikuti prosedur formal, namun efektivitasnya masih lemah. Banyak kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum tuntas karena korban mencabut laporan, kurangnya bukti visum, serta penerapan Restorative Justice yang seringkali dilakukan tanpa perlindungan optimal terhadap korban. Hambatan lainnya meliputi keterbatasan sarana, rendahnya kapasitas penyidik, serta pengaruh budaya patriarki yang kuat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan korban dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan keadilan restoratif dalam kasus KDRT.
No other version available