Text
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK DOKTEROID DI INDONESIA
Praktik dokteroid, yaitu tindakan individu yang mengaku sebagai tenaga medis tanpa memiliki kualifikasi dan lisensi resmi, telah menjadi masalah serius dalam sistem kesehatan Indonesia. Maraknya kasus ini tidak hanya membahayakan keselamatan pasien tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran. Fenomena ini muncul akibat beberapa faktor, termasuk terbatasnya akses layanan kesehatan di daerah terpencil, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memverifikasi kredensial tenaga medis, serta lemahnya pengawasan dari otoritas terkait. Beberapa kasus bahkan melibatkan modus yang terorganisir, seperti pemalsuan dokumen resmi atau kolusi dengan tenaga kesehatan berlisensi. Meskipun Indonesia telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penegakan hukum terhadap pelaku dokteroid masih menghadapi berbagai tantangan. Rumusan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dokteroid yang terjadi di Indonesia, bagaimana penegakkan hukum terhadap pelaku dokteroid di Indonesia, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dokteroid pada Perkara Nomor 1747/Pid.B/2023/PN Sby. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmua hukum dari sisi normatifnya yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganlisis bahan pustaka atau bahan dokumen. Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menghasilkan dokteroid di Indonesia muncul dalam berbagai bentuk yang mengancam keselamatan pasien dan merusak integritas sistem kesehatan. Praktik paling umum melibatkan pemalsuan identitas, seperti penggunaan STR (Surat Tanda Registrasi) atau SIP (Surat Izin Praktik) palsu, serta klaim gelar dokter tanpa kualifikasi resmi. Penegakan hukum terhadap pelaku dokteroid di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan meskipun telah memiliki landasan hukum melalui UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Proses hukum seringkali terbentur pada kesulitan pembuktian, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, dan terbatasnya pengawasan di daerah terpencil. Dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dokteroid, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya mendasarkan pertimbangannya pada tiga aspek utama yaitu aspek yuridis, aspek fakta persidangan, dan aspek sosiologis
No other version available