Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Fitur Kredit (Paylater)Melaui Aplikasi Shopee Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
ABSTRAK Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui E-Commerce shopee yang dimana bahwasanya masih kurangnya segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen khususnya penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui marketplace shopee yang terbukti hingga sampai saat ini masih terjadi. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui marketplace shopee, serta bagaimana bagaimana gagasan kedepannya perlindungan hukum terhadap praktik penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui marketplace shopee. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif dalam hal ini dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian peneliti menganalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui marketplace shopee diterapkan oleh para penyedia jasa fitur paylater dimana perlindungan hukum berorientasi pada upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan), seperti bekerja sama dengan lembaga tersertifikasi di dalam menyimpan dan menjaga keamanan data-data/informasi pengguna jasa, menerapkan sistem keamanan berlapis, dan memberikan edukasi kepada para pengguna jasa. Sedangkan gagasan kedepannya perlindungan hukum terhadap praktik penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui marketplace shopee sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Serta perlindungan konsumen dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menjelaskan apa saja yang dilarang dalam isi perjanjian baku. Serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Atas Perubahan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terkait akan data pribadi konsumen.
No other version available