Text
Perlindungan Hak Cipta Kreator Konten di Era Digital: Analisis Terhadap Praktik Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Merek di Indonesia
Perkembangan platform digital telah membuka peluang luas bagi kreator konten untuk berkarya dan berkolaborasi dengan berbagai merek. Namun, dalam praktiknya, banyak konten yang digunakan ulang oleh pihak merek tanpa izin, tanpa kompensasi, atau bahkan digunakan sebagai testimoni palsu. Fenomena ini menimbulkan kerugian bagi kreator, baik secara moral maupun ekonomi, dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan hak cipta digital di Indonesia. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama. Pertama, bagaimana efektivitas perlindungan hak cipta bagi kreator konten di Indonesia dalam menghadapi praktik penggunaan konten tanpa izin oleh pihak merek. Kedua, apa saja kelemahan dalam pengaturan perlindungan hak cipta di Indonesia yang menyebabkan kesulitan bagi kreator konten dalam menuntut haknya secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan studi komparatif terhadap sistem perlindungan hak cipta digital di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan negara ASEAN. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dokumentasi atas kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum efektif dalam menghadapi pelanggaran yang marak terjadi. Terdapat kelemahan dalam aspek normatif, penegakan hukum, serta peran platform digital. Studi komparatif menunjukkan bahwa Indonesia dapat mengambil praktik seperti notice and takedown, sistem mediasi digital, dan penggunaan teknologi seperti blockchain untuk memperkuat perlindungan hak cipta kreator di era digital.
No other version available