Text
TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2022 DI DESA PETAPAHAN KECAMATAN TAPUNG KABUPATEN KAMPAR
Transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa pada kenyataannya masih banyak Desa yang belum melakukannya terutama dalam pengelolaan Dana desa sehingga penggunaan dana desa kurang tepat sasaran sesuai dengan rencana kemajuan pembangunan Desa. Pengelolaan dana Desa di Desa Petapahan masih dilakukan secara tertutup masyarakat tidak dapat mengetahui penggunaan dana desa dan melakukan pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan faktor hambatan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 Di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Pembahasan bahwa transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pengelolaan Dana Desa Petapahan belum maksimal dilakukan hal ini dikarenakan pengelolaan dana desa yang selalu adanya revisi penggunaan anggaran sehingga masih dilakukan tertutup. Hasil penelitian bahwa pengelolaan Dana Desa Petapahan belum dilakukan secara transfaransi dikarenakan kantor desa belum memiliki website internet guna masyarakat mengetahuinya, kantor Desa belum memiliki mading khusus dalam mensosialisasikan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa yang masih belum rampung penggunaannya sehingga tidak dilakukan keterbukaan pengunaan dana Desa serta masyarakat tidak diikutsertakan dalam rencana pembangunan dan pengelolaan dana Desa. Saran peneliti yaitu sebaiknya pemerintah Desa meyediakan informasi penggunaan dana desa yang jelas dan mudah dipahami, melalui papan informasi di balai desa, website desa, atau media social, sebaiknya masyarakat aktif dalam pengawasan kegiatan penggunaan dana Desa, dan sebaiknya aparat desa mengikuti pelatihan guna meningkatkan kualitas sumber daya aparatur desa dalam mengelola dana Desa.
No other version available